MAHASISWA FTIK IKUTI SOSIALISASI HAM KERJA SAMA FAKULTAS HUKUM UNTAN DAN FTIK IAIN PONTIANAK

Mahasiswa FTIK IAIN Pontianak mengikuti kegiatan Sosialisasi Meningkatkan Pemahaman Tentang Pentingnya Penghargaan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia Bagi Generasi Muda yang terselenggara atas kerja sama antara Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura dan FTIK IAIN Pontianak, Selasa (11/10) di Ruang VIP Auditorium Abdul Rani Mahmud. Kegiatan ini merupakan  Pengabdian kepada Masyarakat yang diinisiasi berdasarkan ketentuan pasal 48 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi.

Acara ini dihadiri oleh Dekan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan, Dr. Hermansyah, M.Ag., Wakil Dekan I, Eka Hendry AR, S.Ag., S.Pd., M.Si. Wakil Dekan III, Dr. Sahrani, S.E.I, M.Pd, dan Kabag TU, H. Tommy Hardiansyah, SE., MM beserta dua narasumber dari Fakultas Hukum UNTAN, Dr. Romy Patra, S.H., MH dan Turiman, S.H., M.Hum.

Dalam penyampaian materinya, Dr. Romy Patra, S.H., MH menjelaskan, pelanggaran HAM yang berat terhadap kemanusiaan terdapat pada Pasal 9 UU No. 26 tahun 2000, berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan, penyiksaan, pemerkosaan, perbudakan seksual, penganiayaan, penghilangan orang secara paksa, dan lain sebagainya.

“Sebagai manusia kita harus memahami betapa pentingnya hak asasi manusia, terutama kita bagi generasi muda, karena di era digital ini, kejahatan terhadap kemanusiaan tidak hanya datang dari luar saja, namun bisa saja dari berbagai sudut manapun,” terangnya.

Windy, salah satu partisipan dari Program Studi PIAUD mengatakan kegiatan dan ilmu yang diberikan pemateri pada kegiatan ini sangat bermanfaat bagi generasi muda.

“Dari kegiatan ini Windy jadi lebih mengerti tentang pentingnya hak asasi manusia bagi generasi muda dan jadi lebih tahu tentang isi dari Pasal 29 UU No 26 tahun 2000,” ujarnya.

 

Penulis: Mita Hairani, Admin Web Prodi PIAUD

Editor: Septian Utut Sugiatno, M.Pd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *