Pengumuman Daftar Ulang Bagi Mahasiswa yang Sudah Sidang/Proses Sidang

Informasi tentang kewajiban daftar ulang bagi mahasiswa yang sudah melaksanakan atau sedang proses sidang. Memperhatikan pengumuman pada nomor : B-499/ln.15/KU.03.2/02/2022 tentang kewajiban daftar ulang mahasiswa.
Tertulis bahwasanya mahasiswa/i IAIN Pontianak yang belum menyerahkan buku skripsi atau belum melakukan pendaftaran wisuda harus tetap melakukan daftar ulang pada semester genap tahun akademik 2021/2022.

Pengumuman tersebut di ralat menjadi :
1. Mahasiswa yang tidak ujian skripsi sampai dengan tanggal 28 februari 2022 wajib daftar ulang
2. mahasiswa angkatan 2012, 2013 dan 2014 yang ELIGIBLE dapat melakukan daftar ulang sampai tanggal 31 maret 2022

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *