Pontianak (ftik.iainptk.ac.id) – Selasa (31/03) Rektor Institut Agama Islam Negeri Pontianak telah menerbitkan edaran terkait penyesuaian sistem kerja selama pandemi COVID-19. Dalam Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 disebutkan bahwa pegawai IAIN Pontianak semaksimal mungkin bekerja dari rumah hinggal 21 April 2020. Bagi pegawai yang harus hadir di kantor karena pekerjaan mendesak diharapkan memperhatikan protokol penanganan COVID-19. Sementara itu, di dalam edaran juga disebutkan bahwa perkuliahan tetap dilaksanakan dengan sistem jarak jauh hingga akhir semester genap.
Menindaklanjuti edaran tersebut, Kepala Bagian Tata Usaha FTIK, H. Tommy Hardiansyah, SE, M.M menegaskan tidak ada pelayanan secara langsung. Hal ini guna menekan angka penyebaran virus corona di Pontianak.
“Selama masa kerja dari rumah hingga 21 April 2020 diimbau tidak ada pelayanan mahasiswa face to face, jika ada keperluan, pelayanan administrasi dilakukan secara daring. Mahasiswa diharapkan mengirim syarat-syarat pemberkasan melalui WA atau Email. Meskipun akan ada pegawai yang standby di ruangan karena pekerjaan mendesak, pelayanan face to face tetap ditiadakan”, ujar Tommy.
Selain itu, Tommy juga mengimbau kepada pegawai tata usaha FTIK untuk tetap mengaktifkan handphone selama masa work from home.
“Saya harap semuanya tetap mengaktifkan handphone dan selalu siap menerima/ menyelesaikan tugas kedinasan yang diberi atasan. Penyelesaian pekerjaan tetap dilakukan di rumah, untuk hal yang sangat mendesak disilakan untuk ke kantor, tentunya dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan.” pungkasnya.
Penulis: Dian Kartika Sari
Editor: Ajeng Vashqie Varaulizza